Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / Kendaraan Tilang di Satlantas Polresta Manokwari Segera Dipindah ke Rubasan Arfai

Kendaraan Tilang di Satlantas Polresta Manokwari Segera Dipindah ke Rubasan Arfai

MANOKWARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manokwari mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih berada di lokasi penyimpanan barang bukti untuk segera melakukan pengambilan sebelum kendaraan tersebut dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Arfai.

Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan sekitar 24 unit sepeda motor hasil penindakan tilang ke Rubasan Arfai karena keterbatasan kapasitas penyimpanan di lingkungan Satlantas.

“Untuk kendaraan yang dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Rubasan Arfai ada sekitar 24 unit motor. Selain itu masih ada beberapa kendaraan yang sudah lama tersimpan di sini, bahkan ada yang sudah berada sebelum saya bertugas di Satlantas,” ujar Nurfah, Jumat (5/6/2026).

Ia meminta masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang ditahan agar segera datang ke kantor Satlantas Polresta Manokwari dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti tilang.

Menurutnya, kendaraan dapat langsung diambil apabila pemilik mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Keluarga Setujui Autopsi Jenazah Yanto Idorway, Kuasa Hukum: Penting untuk Pembuktian Pidana

“Silakan datang ke sini membawa STNK dan blanko tilang. Jika dokumennya lengkap dan dapat menunjukkan kepemilikan kendaraan, maka kendaraan bisa segera dikeluarkan,” katanya.

Nurfah menjelaskan, pihak kepolisian tidak dapat menyerahkan kendaraan hanya berdasarkan pengakuan seseorang tanpa disertai dokumen pendukung. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan curian.

“Selama ini kendala yang sering kami temui adalah ada yang mengaku pemilik kendaraan, tetapi tidak bisa menunjukkan STNK atau dokumen kepemilikan lainnya. Tentu kami tidak berani mengeluarkan kendaraan tanpa bukti yang jelas karena kami harus memastikan kendaraan tersebut bukan hasil kejahatan atau terkait perkara pidana lainnya,” jelasnya.

Selain kendaraan tilang, Satlantas Polresta Manokwari juga masih menyimpan ratusan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Sebagian kendaraan tersebut bahkan telah mengalami kerusakan akibat terlalu lama berada di lokasi penyimpanan.

“Saat ini jumlah kendaraan yang tersimpan mencapai ratusan unit. Ada kendaraan tilang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Bahkan ada yang sudah berkarat dan mengalami kerusakan karena terlalu lama berada di tempat penyimpanan,” ungkapnya.

Kasus Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kriminalitas di Manokwari, Polisi Singgung Dampak Perda Miras

Karena itu, pihaknya juga mengimbau pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus pengambilan kendaraan setelah proses penyelesaian perkara antara para pihak selesai.

“Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan, silakan datang dan tunjukkan bahwa perkara antara kedua belah pihak sudah selesai, kemudian buktikan kepemilikan kendaraan. Dengan demikian proses pengambilan kendaraan dapat segera dilakukan,” pungkasnya.

Satlantas Polresta Manokwari berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum kendaraan-kendaraan tersebut dipindahkan ke Rubasan Arfai guna mengurangi kepadatan lokasi penyimpanan barang bukti yang saat ini sudah melebihi kapasitas.(Ct11)