MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menangkap seorang pemuda berinisial H (32) di rumahnya yang beralamat di Jl. Klasuur Gunung Batur, Kompleks Yapis, Kelurahan Klasuur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa 6 Mei 2026.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Reeza Herasbudi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Muhammad Zakiy menerangkan bahwa, informasi adanya peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di kota Sorong, bersumber dari Masyarakat.
Bermodalkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan di sekitar Lokasi dan sambil mengamati rumah yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka H.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim Berantas BNN Papua Barat dan personel Bea Cukai Kota Sorong, melakukan penggrebekan terhadap tersangka H. Barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yakni 1 bungkus ukuran besar diduga berisikan narkotika golongan satu jenis sabu, dengan berat kotor 26,1 gram.
Penggeledahan berlanjut dan di dapati 16 bungkus plastic bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 6,7 gram.
“Tersangka satu orang, sudah kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu di kantor BNN Papua Barat,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Zakiy, Senin (18/5/2026).
Tim Berantas BNN Papua Barat, masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga di imbau untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum, jika mengetahui ada dugaan peredaraan narkotika.(Ct11)




