MANOKWARI – Tim Resmob Satreskrim Polresta Manokwari, mengamankan seroang pemuda berinsial VE (29) pemuda kampung Abasi, Manokwari. Tersangka ditahan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga terjadi pada 9 Mei 2026 subuh, di pantai kampung Abasi.
Sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari. Hasil penyelidikan Tim Resmob mendapati informasi penjaualan satu unit mesin jonson. Setalh didalami, ternyata benar yang menawarkan itu adalah tersangka sendiri. Tersangka berhasil diamankan pada Senin 11 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIT.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan, berikut dengan barang bukti satu unit mesin jonson 45PK,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Agung Gumara Samosir, Senin (11/52026).
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) rupanya tidak dilakukan oleh tersangka VE saja, ternyata ada satu tersangka lain berinisial TA (20) yangkini masih dalam pengejaran tim Resmob Polresta Manokwari.
“Ada satu tersangka yang masih kami kejar. Semoga yang bersangkutan menyadari perbuatannya dan menyerahkan diri,” tutup Kasat Reskrim.
Tersangka VE kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(C11)




