MANOKWARI – Keluarga pemilik hak ulayat di Kampung Arowi I, melakukan protes terhadap pemerintah daerah Kabupaten Manokwari, dengan melakukan pemalangan pintu pagar SD Negeri 45 Arowi sejak Selasa 28 April 2026.
Hal itu mengakibatkan aktivitas belajar mengajar di sekolah itu terpaksa dihentikan sementara, hingga ada pertemuan dengan pemerintah daerah.
Dalam tuntutan mereka minta ganti rugi hak atas tanah sebesar Rp. 350 miliar. Tuntutan itu kemudian diterima baik oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Manokwari Hermus Indou, saat mediasi dengan keluarga pemilik hak ulayat pada Kamis 30 April 2026.
Bupati Hermus Indou mengapresiasi keluarga pemilik hak ulayat yang telah berkontribusi mendukung program pemerintah, dengan menyediakan tanah untuk pembangunan sekolah yang sampai hari ini sudah digunakan.

Proses mediasi Pemda Manokwari dengan Keluarga Pemilik Hak Ulayat di Kampung Arowi I, Foto : Cakrawalatime.com
“Apapun kegiatan pembangunan, tidak boleh korbankan hak masyarakat. Maka itu harus kita selesaikan. Dan saya hadir disini dengan solusi, jadi hari ini kita buka palang dan kita akan selesaikan hak bagi keluarga pemilik ulayat,” ungkap Hermus Indou, Kamis (30/4/2026).
Bupati mengaku akan melibatkan instansi teknis untuk menghitung kembali luas tanah tersebut. Sebab menurutnya, nilai yang diminta oleh keluarga pemilik hak ulayat terbilang kecil dibanding luas tanah dan etika dari keluarga tersebut.
“350 itu terlalu kecil mama. Nanti saya nilai dengan KJPP, supaya mama tidak rugi,” terang Hermus.
Usai mediasi, keluarga pemilik hak ulayat bersama Bupati Manokwari sepakat membuka palang tersebut. (Ct11)




