MANOKWARI – Pengadilan Negeri Manokwari menjadwalkan sidang perdana kasus pembunuhan Aresty Gunar Tinarda, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, dengan terdakwa Yahya Himawan, berlangsung hari ini, Senin (20/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.B/2026/PN Mnk, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bertindak sebagai Majelis hakim dalam sidang perdana ini adalah Mahendrasmara Punamajati, Robertho Naibaho, dan Muslim Muhaymin Ash Shiddiqi.
Sebelumnya, tersangka Yahya Himawan membunuh korban Aresty Gunar Tinarda dengan memutilasi jenazah korban, kemudian dibuang ke dalam septi tank salah satu rumah kosong yang berlokasi di Reremi Puncak, Manokwari.(Ct11)




