MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melaksanakan razia peredaran minuman keras tanpa ijin di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal.
Dalam pelaksanaan kegiatan petugas melaksanakan pemeriksaan di kios Marina Amban. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 6 botol anggur api, 2 botol anggur merah, 1 botol Vodka frum besar, 2 kaleng bir bintang besar, 1 kaleng bir bintang kecil yang dijual tanpa ijin resmi.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di Kios Taman Ria Wosi. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol 10 botol Vodka Iceland, 4 botol captain Morgan, 15 kaleng bir hitam besar, 20 kaleng bir Singaraja besar, 18 kaleng bir angker, 14 botol korson, 12 botol anggur merah, 9 botol bir putih, 7 botol korson besar, 4 botol atlas, 7 botol bacardi, 18 botol anggur blackcurrant, 1 kaleng bir Heineken, 5 botol anggur gold, 4 botol anggur api, 7 kaleng bir angker besar yang dijual tanpa ijin resmi.
Kapolresta Manokwari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di masyarakat.
Razia miras juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi wilayah Manokwari tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan peredaran minuman keras tanpa ijin yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa ijin.(rls/Ct11)




