Seorang Bocah 6 Tahun di Bintuni Jadi Korban Persetubuhan dan Pembunuhan - Cakrawala Time
Daerah Hukum & Kriminal Pemerintahan Pendidikan Teluk Bintuni
Beranda / Daerah / Teluk Bintuni / Seorang Bocah 6 Tahun di Bintuni Jadi Korban Persetubuhan dan Pembunuhan

Seorang Bocah 6 Tahun di Bintuni Jadi Korban Persetubuhan dan Pembunuhan

BINTUNI – Tragis, kasus persetubuhan dan pembunuhan dialami seorang bocah inisial KZ (6), di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Kasus ini ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Teluk Bintuni. Sejumlah saksi dimintai keterangan, yang mengerucut pada seorang pemuda yang di duga kuat adalah pelaku inisial KAS (23).

Keterangan terduga pelaku didalami oleh penyidik Polres Teluk Bintuni. KAS mengaku, telah melakukan tindakan keji itu terhadap korban. Modusnya, terduga pelaku mengimingi korban dengan uang Rp. 20.000. Setelah berhasil membujuk korban, terduga pelaku membawa korban ke salah satu rumah kosong dan mencekoki korban dengan air mineral yang telah dicampuri racun tikus.

Ironisnya, terduga pelaku menyetubuhi korban yang dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Pelaku KAS (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka. ​Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain, ​Satu lembar terpal plastik, ​pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan pelaku, ​dan hasil Visum et Repertum dari pihak medis,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Bobby Rahman.

Ada Kios Miras Ilegal, Polisi Razia dan Amankan Puluhan Botol di Sejumlah Kios

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak : Terkait persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. ​Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : Terkait tindak pidana pembunuhan berencana.(rls/Ct11)