Pemda Manokwari Batasi Penjualan Minol dan Penutupan THM Selama Ramadhan - Cakrawala Time
Business Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Manokwari Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemda Manokwari Batasi Penjualan Minol dan Penutupan THM Selama Ramadhan

Pemda Manokwari Batasi Penjualan Minol dan Penutupan THM Selama Ramadhan

MANOKWARI – Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib menghentikan operasionalnya secara total selama bulan suci Ramadhan. Selain itu, penjualan minuman beralkohol juga dibatasi jam operasionalnya.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : 500.2/203 Tentang Pengaturan Pembatasan Operasional Penjualan Minuman Beralkohol dan Penutupan Sementara Tempat Hiburan pada bulan Ramadhan 1447 H/ 2026 M.

Adapun 6 point penegasan yang dimuat dalam surat itu, diantaranya ;

  1. Distributor dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol dilarang melakukan penjualan minuman beralkohol secara terbuka selama Bulan Suci Ramadhan dan diwajibkan menutup sebagian area tempat usaha;
  2. Jam operasional penjualan minuman beralkohol dibatasi sampai pukul 16.00 WIT;
  3. Tempat Hiburan Malam, Bar dan Karaoke diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasional dan tutup selama Bulan Suci Ramadhan;
  4. Satuan Tugas (SATGAS) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Manokwari akan melaksanakan pengawasan secara intensif;
  5. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Surat Edaran ini mulaj berlaku pada tanggal, 19 Februari 2026 sampai dengan 20 Maret 2026.

Bupati Hermus Indou berharap seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan. (Ct-11)

Wakil Bupati Manokwari Tinjau Kesiapan Lokasi Sholat Idul Fitri 1447H