3 Tersangka Pembunuh ART di Manokwari Jalani Sidang Dakwaan - Cakrawala Time
Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / 3 Tersangka Pembunuh ART di Manokwari Jalani Sidang Dakwaan

3 Tersangka Pembunuh ART di Manokwari Jalani Sidang Dakwaan

MANOKWARI – Sidang perdana tiga tersangka kasus pembunuhan yakni Febryan Alfonsius Gosyanto (54), Budi Christian Gosyanto (29) dan Luciana Lawrence (59) mulai bergulir. Ketiga tersangka ini sebelumnya terlibat kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap salah satu asisten rumah tangga mereka bernama Indri (60) pada November 2025.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas 1A, dipimpin 3 majelis hakim masing-masing Zaka Talpatty, Linn Carol Hamadi dan Carolina Dorcas Yuliana Awi, Rabu (29/4/2026) pukul 13.30 WIT dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka hadir dalam sidang perdana itu.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya ketiga tersangka masing-masing Luciana Lawrence melanggar Pasal 459 KUHP, Subsidair Ps. 458 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidair 428 ayat (3) KUHP Atau Pasal 44 ayat (3) b UU KDRT dan Pasal 181 KUHP lama.

Sementara untuk Budi Christian Gosyanto yakni melanggar Pasal 44 ayat (3) b UU KDRT Jo. Pasal 20 huruf (c) KUHP atau Pasal 428 ayat (3) Jo. Psl. 20 huruf (c) KUHP, dan Pasal 181 KUHP lama Jo. Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Selain itu tersangka Febriyan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU KDRT Jo. Pasal 21 huruf a KUHP atau Pasal 181 KUHP lama Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Tekankan Pengawasan Ketat dan Integritas terhadap MBG

Dari dakwaan JPU, Penasehat Hukum para terdakwa tidak mengjukan eksepsi katau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Selanjutnya, majelis hakim menskors sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembuktian oleh JPU. Rencananya, JPU akan menghadirkan sedikitnya 9 orang saksi termasuk rekan korban sebagai saksi mahkota, dan 3 orang ahli.

“Saksi yang akan kami hadirkan diantaranya teman korban sesama ART dirumah Terdakwa yang melihat langsung kejadian kekerasan yang dilakukan oleh Luciana terhadap korban, Sopir mobil yang dirental untuk mengangkut mayat korban ke kuburan, serta penggali kubur di pasir putih,” terang JPU Toyib Hasan. (Ct11)